Aturan Residu Pestisida Jepang Hambar Ekspor Kopi
(Berita Daerah-National Foto:bd-ant), Gabungan Eksportir Kopi Indonesia (GAEKI) menyatakan aturan ambang batas residu pestisida berupa carbaryl pada kopi di Jepang membuat sekitar 30 kontainer berkapasitas 18 ton kopi dari Indonesia tak bisa masuk ke negara itu selama tahun 2011.
“Banyak penolakan, itu merugikan bagi eksportir Indonesia,” kata Ketua GAEKI Hutama Sugandhi di Jakarta, Rabu.
Eksportir kopi berharap tahun ini pemerintah berhasil meminta pemerintah Jepang merevisi ambang batas residu pestisida berupa carbaryl pada kopi supaya ekspor kopi ke negara itu tidak lagi terganggu.
“Harapan kami sebelum musim panen bulan Juni nanti sudah tak ada masalah lagi, jadi ekspor ke sana bisa lancar lagi,” katanya.
Para eksportir berharap pemerintah Jepang bisa memperbesar ambang batas residu carbaryl dari 0,01 bagian per sejuta menjadi paling tidak 0,1 bagian per sejuta, sama dengan ambang batas residu yang dipakai negara-negara Uni Eropa.
Dia mengatakan keberhasilan negosiasi untuk mengatasi hambatan nontarif berupa standar ambang batas residu carbaryl dalam ekspor kopi ke Jepang sangat penting mengingat negara itu merupakan importir kopi terbesar kedua terbesar dari Indonesia.
Menurut Hutama, yang memberikan keterangan setelah menemui Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, pemerintah sudah melakukan kontak dengan pemerintah Jepang untuk membahas aturan tentang ambang batas residu pestisida mereka.
Pejabat Kementerian Kesehatan Jepang, menurut dia, akan datang ke Indonesia untuk membicarakan masalah ambang batas residu carbaryl pada kopi.
” GAEKI diminta mendampingi pemerintah dalam pembicaraan mengenai masalah itu,” kata Hutama.
Indonesia merupakan produsen kopi terbesar ketiga di dunia setelah Brazil dan Vietnam.
Sekitar 1,2 juta hektare lahan kopi di berbagai wilayah Indonesia setiap tahun menghasilkan sekitar 600.000 ton biji kopi dan dua per tiga di antaranya diekspor. (es/ES/bd-ant)
Oleh: Euis Gusti http://lepmida.com/news_irfan.php?id=55205&sub=news&page=1